headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH DALAM PERBAIKAN,, MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN ANDA.. LAYANAN PA BANTAENG TETAP BUKA SECARA OFFLINE

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 10

Oleh :

Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]

PENDAHULUAN

Eksekusi putusan sengketa perbanan dan jasa keuangan syari'ah berarti melaksanakan putusan dalam perkara tertentu yang menjadi kewajiban pengadilan agama atau mahkamah syari'ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak terseksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Dalam penyelesaian perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah di lingkungan peradilan agama / mahkamah syari.ah  tidak hanya sampai pada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), namun masih melekat  kewajiban bagi pengadilan agama untuk menjamin terlaksananya putusan itu (eksekusi).

Adapun putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yakni putusan yang amarnya mengandung suatu penghukuman. Terhadap putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak perlu eksekusi  karena begitu diucapkan maka keadaan yang dinyatakan sah telah mulai berlaku pada saat itu juga atau keadaan baru sudah tercipta seketika itu juga.

[1]  Pengajar dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI. bertugas sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

Selengkapnya KLIK DISINI

 

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025