
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PA BANTAENG
Perencanaan Strategis merupakan bagian yang tidak terisahkan dari Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah yaitu suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Penyusunan Rencana strategis (RENSTRA) di Pengadilan Agama Bantaeng tahap pertama dimulai sejak tahun 2010 sd 2014 hingga saat ini.
Klik Gambar Untuk Membuka File




